PPKM Yang Kembali Diperpanjang Hingga 20 September, Berikut Evaluasi Dari Pemerintah
Jakarta - Tidak ada provinsi yang berada di level 4 ketika pemerintah memutuskan
PPKM diperpanjang sampai 20 September 2021 di luar Jawa Bali. Diketahui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sebelumnya masih berada di degree 4 pada 3 September 2021 lalu.
Lebih lanjut, terdapat perkembangan terbaru terkait jumlah provinsi yang
memiliki status PPKM degree 2 dan 3 pada perpanjangan PPKM kali ini.
Sebanyak 16 provinsi memberlakukan PPKM level 3 dari yang semula
berjumlah 22 Provinsi.
Kemudian, provinsi yang menerapkan PPKM degree 2 akhirnya bertambah menjadi 11 provinsi dari yang semula berjumlah 3 provinsi. Melansir dari keterangan pers, Selasa (14/9/2021), perubahan status PPKM juga dialami kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Condition PPKM di 16 kabupaten/kota menurun dari degree 4 ke level 3,
serta 1 kabupaten berhasil menurunkan standing PPKM dari level 4 ke
degree 2. Adapun kabupaten/kota yang masih berada di degree 4 adalah Kota Banda
Aceh, Kabupaten Bangka, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya, dan Kota
Palu.
Tren kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama seminggu mengalami
penurunan. Walaupun demikian, Menko Airlangga mengingatkan masyarakat
agar tidak lengah terhadap kondisi ini karena pandemi COVID-19 sulit
diprediksi.
"Pemerintah pun berusaha terus mencegah masuknya varian baru baik
melalui jalur udara, laut dan darat. Koordinasi antar K/L akan terus
ditingkatkan. Presiden juga meminta pos-pos perbatasan lebih
diperketat,"jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto.
Data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)
per 13 September 2021 mencatat jumlah kasus aktif nasional adalah
99.696 kasus. Rincian distribusinya antara lain Jawa dan Bali sebesar 41,18 persen dan luar Jawa dan Bali sebesar 58,82 persen.
Secara nasional, Tingkat Kesembuhan atau Healing Rate (RR) mencapai
94,27 persen. Angka tersebut lebih baik dari RR Worldwide sebesar 89,59
persen. Untuk RR di Jawa dan Bali adalah 95,06 persen, sedangkan luar
Jawa dan Bali adalah 92,63 persen.
Sementara itu, Tingkat Kematian atau Situation Death Rate (CFR) nasional
adalah 3,34 persen. Ini berarti angka tersebut lebih tinggi dari CFR
International sebesar 2,06 persen. Untuk CFR Jawa dan Bali adalah 3,48
persen dan CFR luar Jawa dan Bali adalah 3,04 persen.
Percepatan Vaksinasi
Menko Airlangga mengemukakan bahwa vaksinasi sangat diperlukan sebagai upaya mengubah pandemi menjadi endemi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar stok vaksin daerah sebanyak 41 juta
dosis di seluruh Indonesia segera diberikan kepada masyarakat.
"Sesuai arahan Presiden agar segera digunakan untuk vaksinasi dosis 1
terlebih dahulu. Distribusi vaksin ke depannya juga akan difokuskan
kepada provinsi dan kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya masih di
bawah 20 persen,"ujar Menko Airlangga.
Vaksinasi dosis pertama sudah diberikan kepada 2,9 juta penduduk atau
35,09 persen dari angka rata-rata nasional hingga 12 September 2021.
Lebih rinci, sebanyak 4 provinsi di luar Jawa dan Bali sudah mencapai
target vaksinasi di atas rata-rata nasional. Keempat provinsi tersebut
adalah Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Jambi, dan Bangka Belitung.
Lalu, dari 23 kabupaten/kota PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali,
terdapat 12 kabupaten/kota yang memiliki capaian vaksinasi di atas
rata-rata nasional dan 11 kabupaten/kota masih di bawah rata-rata
nasional. Harapannya, seluruh provinsi di Indonesia sudah bisa menerapkan PPKM
level 2 pada November 2021 dengan target vaksinasi mencapai 74 persen.
Jadi, new regular sudah bisa diberlakukan kembali.
Bantuan untuk Menunjang Ekonomi Masyarakat
Untuk menunjang perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,
realisasi anggaran PEN hingga 10 September 2021 mencapai Rp 377,50
triliun atau 50,7 persen dari alokasi sebesar Rp 744,77 triliun. Jumlah realisasi anggaran terbesar terjadi pada program Perlindungan
Sosial (Perlinsos) senilai Rp 108,16 triliun dan Kesehatan senilai Rp
93,45 triliun.
Salah satu bantuan Perlinsos diwujudkan melalui pemberian Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BT-PKLW). Bantuan ini ditujukan untuk 1 juta PKL dan pemilik warung yang
disalurkan melalui Polri dan TNI. Nantinya, mereka berhak mendapatkan
uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Sebagai tambahan informasi, mekanisme dan sistem penyaluran akan dimulai
dari pendataan, penetapan calon penerima, hingga penyerahan dana secara
tunai di Polres atau Kodim. Menko Airlangga menjelaskan penerima Bantuan Tunai harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan.
"Kriteria penerima bantuan tunai ini adalah PKL dan Pemilik Warung yang
tidak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), kemudian lokasi
usahanya berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4
berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Kriteria Pengalokasian per daerah dilakukan secara proporsional berdasarkan populasi penduduk dan information referensi PKL atau Warung dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota."
Komentar
Posting Komentar